Tampilkan postingan dengan label sosial - budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial - budaya. Tampilkan semua postingan

10.23.2012

10 Perilaku Buruk Orangtua

Kewajiban sebagai orang tua adalah mendidik, mengasuh anak dengan baik. Dalam mengasuh anak terkadang orang tua “lepas kendali” dalam menghadapi perilaku ”kreatif” anak. Berikut ini adalah 10 bentuk perilaku buruk yang harus dihindari dalam mendidik anak. Sumber diambil dari artikel satumuslim.com
  1. Suka menghukum.
    Hukuman memang dapat memunculkan efek jera. Namun hukuman yang berlebihan dapat berdampak buruk. Hukuman yang berlebihan mengajarkan kepribadian ganda terhadap anak, ketika berhadapan dan berjauhan dengan anda. Memarahi, membentak, mencela dan mengomel 

  2. Mengancam.
    Menghadapi anak tidak mau makan, tidak mau belajar, maunya bermain saja, terkadang membuat kita mengeluarkan ancaman. Mengancam dapat berdampak negatif. Mengancam dengan bahasa halus maupun kasar dan keras tidak akan memecahkan masalah. Ancaman memang efektif agar anak mau menuruti perintah orang tua, tetapi itu hanya bersifat sementara. Karena didasari pada rasa takut bukan karena kesadaran dari anak. 

  3. Menghina dan membanding-bandingkan.
    Kedua perilaku buruk harus kita hindari dalam mendidik dan mengasuh anak. Penghinaan terhadap anak dapat menghilangkan rasa percaya diri anak, mematahkan semangatnya, melemahkan kepribadian anak, membuat anak menjadi labil dan lebih parah menyebabkan anak merasa minder. Akibatnya anak tidak mampu berinteraksi dengan lingkungan secara positif dan mandiri. Menghina terkadang menjalar dengan membanding-bandingkan anak satu dengan yang lain.
    Membanding- bandingkan dapat menghilangkan percaya dirinya, menghilangkan kemampuan anak, menjadi anak tidak kompetitif karena selalu merasa tertinggal dengan pembandingnya, dan menimbulkan apatisme terhadap anak. 

  4. Memberi label terhadap anak.
    Hati-hati terhadap ucapan yang keluar dari mulut kita,tanpa sadar kita memberi label terhadap anak seperti; penakut, pembuat onar, pemalas, nakal dan lain-lain. Melabeli anak dengan sifat buruk dapat membuat label negatif itu benar-benar melekat pada dirinya, mengorbankan perasaan anak karena ketajaman lisan orangtuanya.

  5. Menuduh dan berprasangka buruk.
    Menuduh anak dan berprasangka buruk tanpa melihat sebab-sebabnya sangat berdampak buruk terhadap perkembangan anak. Menuduh anak membuat anak menjadi seperti terdakwa yang harus diberi hukuman dan anda berperan sebagai hakim yang memberi vonis hukuman alih-alih sebagai seorang pendidik dan orang tua.
    Berprasangka buruk terhadap anak menunjukkan tidak adanya kepercayaan orang tua. Apabila rasa saling percaya semakin menipis akan menutup pintu komunikasi ibarat membangun tembok pemisah antara anak dan orang tua.

  6. Memberi nasehat secara berlebihan.
    Pada dasarnya manusia tidak membutuhkan nasehat yang berlebihan karena akan membuatnya bosan dan merasa digurui. Karena itulah Rosulullah Saw sangat berhati-hati kala menasehati pada sahabatnya. Beliau khawatir membuat mereka bosan. Seorang anak kecil, bisa merasa tertuduh jika terus menerus dinasehati secara berlebihan. 

  7. Mengungkit kebaikan kita sebagai orang tua.
    Tanpa sadar orang tua berkeluh kesah kepada anak dan tanpa sadar pula telah mengungkit kebaikan-kebaikan yang telah dicurahkan untuk anak. Mengungkit kebaikan seperti; pemberian, pekerjaan, kelelahan kepada anak hanya akan melemahkan dan membuat anak merasa tercela serta selalu merasa bersalah dan tidak berguna.

  8. Terlalu sering mengkritik.
    Kritikan memang perlu untuk membangun motivasi tetapi tanpa diiringi dengan pujian akan mengendorkan etos kerja dan proses belajar anak. Akibatnya anak lebih senang mencari ketenangan dan mengasingkan diri untuk menghindari kritikan.

  9. Memarahi, membentak, mencela dan mengomel.
    Kita memarahi anak apabila kita anggap berbuat nakal, tidak mau menurut, membangkang dll. Marah kepada anak biasanya diiringi dengan membentak, mencela dan mengomel. Perilaku buruk ini akan berdampak negatif pada perkembangan anak. 
  10. Dampak negatif dari bentakan adalah: 
    • Merusak bahasa komunikasi dan sikap saling memahami 
    • Membuat anak bingung; antara takut dan ingin membela diri 
    • Membuat anak reaktif dan kehilangan nalar introspeksi perilakunya 
    • Dampak negative bentakan lebih buruk daripada sebuah pukulan 
    • Mengakibatkan trauma sepanjang hidup pada anak 
    Dampak negatif dari mencela dan mengomel: 
    • Menanamkan rasa dendam dalam hati anak 
    • Merusak hubungan dan ikatan 
    • Menjauhkan hati 
    • Membunuh perasaan positif dalam diri kedua belah pihak.

  11. Terlalu mendikte.
    Pemberi perintah kepada anak tanpa pemberi kepercayaan adalah bentuk mendikte yang berlebihan. Terlalu mendikte akan melemahkan kepribadian anak, anak menjadi sangat tergantung kepada orang tua, menjadikan anak seperti robot, yang hanya menerima perintah.

1.28.2012

Adab Makan dan Minum

“Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri”. Qotadah berkata: ”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu lebih buruk lagi”. (HR. Muslim dan Turmidzi)

“Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)


Dr. Abdurrazzaq Al-Kailani berkata: “Minum dan makan sambil duduk, lebih sehat, lebih selamat, dan lebih sopan, karena apa yang diminum atau dimakan oleh seseorang akan berjalan pada dinding usus dengan perlahan dan lembut. Adapun minum sambil berdiri, maka ia akan menyebabkan jatuhnya cairan dengan keras ke dasar usus, menabraknya dengan keras, jika hal ini terjadi berulang-ulang dalam waktu lama maka akan menyebabkan melar dan jatuhnya usus, yang kemudian menyebabkan pernah sekali minum sambil disfungsi pencernaan. Adapun Rasulullah berdiri, maka itu dikarenakan ada sesuatu yang menghalangi beliau untuk duduk, seperti penuh sesaknya manusia pada tempat-tempat suci, bukan merupakan kebiasaan. Ingat hanya sekali karena darurat!

Begitu pula makan sambil berjalan, sama sekali tidak sehat, tidak sopan, tidak etis dan tidak pernah dikenal dalam Islam dan kaum muslimin.

Dr. Ibrahim Al-Rawi melihat bahwa manusia pada saat berdiri, ia dalam keadaan tegang, organ keseimbangan dalam pusat saraf sedang bekerja keras, supaya mampu mempertahankan semua otot pada tubuhnya, sehingga bisa berdiri stabil dan dengan sempurna. Ini merupakan kerja yang sangat teliti yang melibatkan semua susunan syaraf dan otot secara bersamaan, yang menjadikan manusia tidak bisa mencapai ketenangan yang merupakan syarat tepenting pada saat makan dan minum.

Ketenangan ini bisa dihasilkan pada saat duduk, dimana syaraf berada dalam keadaan tenang dan tidak tegang, sehingga sistem pencernaan dalam keadaan siap untuk menerima makanan dan minum dengan cara cepat.

Dr. Al-rawi menekankan bahwa makanan dan minuman yang disantap pada saat berdiri, bisa berdampak pada refleksi saraf yang dilakukan oleh reaksi saraf kelana (saraf otak kesepuluh) yang banyak tersebar pada lapisan endotel yang mengelilingi usus. Refleksi ini apabila terjadi secara keras dan tiba-tiba, bisa menyebabkan tidak berfungsinya saraf (Vagal Inhibition) yang parah, untuk menghantarkan detak mematikan bagi jantung, sehingga menyebabkan pingsan atau mati mendadak. Begitu pula makan dan minum berdiri secara terus –menerus terbilang membahayakan dinding usus dan memungkinkan terjadinya luka pada lambung. Para dokter melihat bahwa luka pada lambung 95% terjadi pada tempat-tempat yang biasa bebenturan dengan makanan atau minuman yang masuk.

Air yang masuk dengan cara duduk akan disaring oleh sfringer. Sfringer adalah suatu struktur maskuler (berotot) yang bisa membuka (sehingga air kemih bisa lewat) dan menutup. Setiap air yang kita minum akan disalurkan pada ‘pos-pos’ penyaringan yang berada di ginjal. Nah, jika kita minum berdiri air yang kita minum tanpa disaring lagi. Langsung menuju kandung kemih. Ketika langsung menuju kandung kemih, maka terjadi pengendapan disaluran ureter. Karena banyak limbah-limbah yang menyisa di ureter.

Inilah yang bisa menyebabkan penyakit kristal ginjal. Salah satu penyakit ginjal yang berbahaya. Susah kencing itu penyebabnya. Sebagaimana kondisi keseimbangan pada saat berdiri disertai pengerutan otot pada tenggorokan yang menghalangi jalannya makanan ke usus secara mudah, dan terkadang menyebabkan rasa sakit yang sangat yang mengganggu fungsi pencernaan, dan seseorang bisa kehilangan rasa nyaman saat makan dan minum. Oleh karena itu marilah kita kembali hidup sehat dan sopan dengan kembali ke pada adab dan akhlak Islam, jauh dari sikap meniru-niru gaya orang-orang yang tidak mendapat hidayah Islam.

6.15.2010

Tanda Kamu Dicintai

Kamu gak mau kan kegeeran bahwa "saya di cintai si dia" prikitiw.... Ada banyak pertanda bahwa kamu bener-bener di cintai, berikut sebahagian pertanda tersebut semoga bermanfaat bagi kamu yang tidak mau kegeeran, melainkan emang gitu adanya kok...
  1. Orang yang mencintai kamu tak pernah memberikan alasan kenapa dia mencintai kamu yang dia tahu di matanya hanya ada kamu satu2nya.

  2. Kalau kamu sudah memiliki kekasih dia tak peduli,yang penting bg dia kamu bahagia dan kamu tetap impiannya.

  3. Orang yang mencintai kamu selalu menerima kamu seadanya,dimatanya kamu selalu yang paling cantik walaupun mungkin kamu merasa berat badan kamu sudah berlebihan atau kamu rasa gemuk.

  4. Orang yang mencintai kamu selalu ingin tahu tentang apa saja yang kamu lalui sepanjang hari ini,dia ingin tahu kegiatan kamu.

  5. Orang yang mencintai kamu akan mengirimkan sms seperti “slmt pagi”,”slmt hari minggu”,”selamat malam” walaupun kamu tidak membalasnya.

  6. Kalau di hari ulang tahunmu,kamu tidak mengundangnya setidaknya dia akan menelefon utk mengucapkan selamat atau mengirim pesan.

  7. Orang yang mencintai kamu akan selalu mengingati setiap hari yang dia lalui bersama kamu,bahkan mungkin hari yang kamu sendiri sudah lupa setiap detiknya kerana saat itu adalah sesuatu yang berharga buatnya.

  8. Orang yang mencintai kamu selalu mengingati setiap kata2 yang kamu ucapkan bahkan mungkin kata2 yang kamu sendiri lupa pernah mengatakannya.

  9. Orang yang mencintai kamu akan belajar menyukai lagu-lagu kesukaanmu,bahkan mungkin meminjam CD/cassette kamu,kerana dia ingin tahu apa kesukaanmu,kesukaanmu kesukaannya juga.

  10. Kalau terakhir kali kamu bertemu kamu sedang sakit mungkin flu,pening,atau sakit gigi,beberapa hari kemudian dia akan mengirim sms dan menanyakan keadaanmu kerana dia risau akan kamu.

  11. Kalau kamu beritahu padanya kamu akan menghadapi ujian dia akan menanyakan bila ujian itu, dan saat harinya tiba dia akan mengirimkan sms “good luck” untuk memberikan semangat pada kamu.

  12. Orang yang mencintai kamu akan memberikan suatu barang miliknya yang mungkin buat kamu itu adalah sesuatu yang biasa,tetapi itu adalah suatu barang yang istimewa buat dia.

  13. Orang yang mencintai kamu akan terdiam sesaat saat sedang berbicara ditelefon dengan kamu,sehingga kamu menjadi bingung,saat itu dia merasa sangat gugup kerana kamu telah menggoncang dunianya.

  14. Orang yang mencintai kamu selalu ingin berada dekat denganmu dan ingin menghabiskan hari2nya bersama mu.

  15. Jika kamu kena berpindah ke tempat lain,dia akan memberikan nasihat supaya kamu sentiasa berwaspada dengan keadaan sekeliling yang mungkin akan membawa pengaruh buruk bagimu.

  16. Orang yang mencintai kamu bertindak lebih seperti saudara daripada seperti seorang kekasih.

  17. Orang yang mencintai kamu sering melakukan hal-hal yang pelik seperti menelefonmu 100 kali dalam sehari,atau membangunkanmu ditengah malam untuk mengirim sms atau menelefonmu kerana saat itu dia sedang memikirkanmu.

  18. Ketika orang yang mencintai kamu sedang merindukanmu dan melakukan hal2 yg membuat kamu merasa rimas atau gila dan kamu memberitahunya tindakannya membuatkan kamu terganggu dia akan meminta maaf dan tak akan mengulanginya lagi.

  19. Jika kamu memintanya untuk mengajar kamu sesuatu,dia akan mengajar kamu dgn sabar walaupun kamu mungkin orang yang paling bodoh di dunia!

  20. Tika kamu melihat handphonenya,namamu menghiasi sebagian besar “INBOX” nya dan dia masih menyimpan msg kamu walaupun pesan itu sudah kamu kirim sejak berbulan2 bahkan bertahun2 yang lalu.

  21. Dan jika kamu menghindarinya atau menolaknya,dia akan menyedarinya dan menghilangkan diri kehidupanmu,walaupun hal itu membunuh hatinya.

  22. Jika saat kamu merindukannya dan ingin memberinya kesempatan,dia akan ada di sana menunggumu kerana dia tak pernah mencari orang lain.Ya… dia tetap akan menunggumu.

3.22.2010

Terroris Merusak Tempat Ibadah




















Tasikmalaya, 21 Maret 2010, sekitar pukul 22.15 WIB :

Mungkin mencari tenar dari berita teroris yang sekarang mencuat, sekelompok orang dengan bersenjatakan batu dan bom molotop, mengendap-ngendap di kegelapan malam. Sebagian dari mereka memakai penutup kepala ala ninja.

Sekarang, apa sasaran mereka?

Asthagfirullah……, tempat ibadah! Sebuah masjid di jemaat Cigunungtilu, ds. Tenjowaringin, kec. Salawu, kab. Tasikmalaya – JAWA BARAT.

Ketika masyarakat setempat baru saja beristirahat dari capek kegitan seharian. Tiba-tiba saja, terdengar suara gemuruh dari suara kaca berukuran lebar (di jendela masjid) pecah kena lemparan batu dan bom molotop dari jarak dekat. Serentak masyarakat berlarian menuju lokasi asal suara (masjid), ternyata asap mengepul, bau minyak tanah tercium. Terlihat sekelompok orang berlarian sambil bersorak, mungkin bahagia merasa misinya sukses. Pilihan tepat segera diambil, memadamkan api dan melapor kepada yang berwajib. Hasilnya api dapat segera dipadamkan, tidak lama kemudian polisipun datang.
Mohon doa saja untuk jemaat kita disana.

9.06.2008

Hikmah Puasa Bagi Kesehatan

Kesehatan merupakan nikmat yang tidak dapat dinilai dengan harta benda. Untuk menjaga kesehatan, tubuh perlu diberikan kesempatan untuk istirahat. Puasa, yang mensyaratkan pelakunya untuk tidak makan, minum, dan melakukan perbuatan-perbuatan lain yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari sangat bermanfaat untuk menjaga kesehatan jasmani dan rohani pelakunya.
Puasa dapat mencegah penyakit yang timbul karena pola makan yang berlebihan. Makanan yang berlebihan gizi belum tentu baik untuk kesehatan, karena overnutrisi dapat mengakibatkan kegemukan yang dapat menimbulkan penyakit degeneratif, seperti kolesterol dan trigliserida tinggi, jantung koroner, kencing manis, dan lain-lain.


Pengaruh mekanisme puasa terhadap kesehatan jasmani meliputi berbagai aspek, diantaranya yaitu :

Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan
Pada hari-hari ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.
membersihkan tubuh dari racun & kotoran (detoksifikasi). Puasa merupakan terapi detoksifikasi yang paling tua. Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga menghasilkan enzim antioksidan yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dari dalam tubuh.
menambah jumlah sel darah putih sehingga dapat meningkatkan daya tahan tubuh
menyeimbangkan kadar asam dan basa dalam tubuh
memblokir makanan untuk bakteri, virus, dan sel kanker,
mendorong terjadinya pergantian sel-sel tubuh yang rusak dengan yamng baru (peremajaan)
meningkatkan daya serap makanan,
memperbaiki fungsi hormon & meningkatkan fungsi organ tubuh.
Ibadah puasa mengandung banyak hikmah, salah satu hikmah puasa yaitu dapat membantu usaha terhadap pencegahan dan penyembuhan penyakit, antara lain yaitu :
menurunkan kolesterol dan trigliserida tinggi,
menurunkan berat badan dan mencegah obesitas (kegemukan),
mengurangi risiko kencing manis (diabetes mellitus) tipe II
menurunkan tekanan darah tinggi,
mencegah pengerasan pembuluh darah,
mencegah gangguan jantung dan stroke
pada umumnya maag yang fungsional akan membaik karena puasa
meningkatkan kuantitas dan kualitas sperma
Makanan Sehat untuk Berpuasa
Disunahkan agar berbuka puasa diawali dengan makan buah kurma, atau dengan buah-buahan dan minuman yang manis seperti madu. Ajaran ini mengandung makna kesehatan karena buah-buahan dan minuman yang manis merupakan bahan bakar siap pakai yang dapat segera diserap oleh tubuh untuk memulihkan tenaga setelah seharian tubuh tidak disuplai oleh makanan dan minuman.

Glukosa yang terkandung di dalam buah-buahan dan minuman yang manis merupakan sumber energi utama yang dapat menggerakkan susunan saraf pusat. Glukosa efektif dibutuhkan ketika tubuh memerlukan masukan energi yang diperlukannya. Namun pada penderita kencing manis (diabetes mellitus) harus berhati-hati, jangan mengkonsumsi makanan dan minuman manis yang berlebihan. Penderita kencing manis harus menghindarkan kadar glukosa darah terlalu tinggi (hiperglikemia) atau terlalu rendah.

Seperti halnya sarapan, sahur amat perlu untuk mengimbangi zat gizi yang tak diperoleh tubuh selama sehari berpuasa. Anjuran sahur bukan semata-mata untuk mendapatkan tenaga yang prima selama menunaikan ibadah puasa, melainkan juga mengandung makna bahwa puasa perlu persiapan agar selama berpuasa produktivitas kerja dan aktivitas sehari-hari tidak terganggu. Sebaiknya makanan untuk sahur dipilih yang mengandung serat dan berkuah seperti sayur dan buah-buahan karena dapat mengurangi rasa lapar dan haus.

Pada waktu buka puasa dan sahur suplai gizi perlu diusahakan memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan tubuh, meliputi enam jenis zat gizi yaitu karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, dan air. Makan yang seimbang baik dalam porsi maupun gizi akan mempengaruhi susunan saraf pusat dan kondisi biokimia tubuh.

Pada beberapa orang, pada saat puasa mempunyai keluhan seperti merasa lemas dan lesu atau stamina menurun, juga gangguan pencernaan. Beberapa bahan pangan tertentu dapat digunakan untuk mengantisipasi keluhan pada saat berpuasa. Berikut beberapa bahan atau makanan dan minuman sehat untuk berpuasa agar tetap fit, sehat dan segar.

1.Madu
Khasiat : meningkatkan stamina dan mempertahankan stabilitas tubuh agar tetap segar, mencegah gangguan pencernaan, melancarkan metabolisme.

2.Kurma
Khasiat : meningkatkan stamina dan energi, mencegah dan mengatasi anemia, lelah, melancarkan pembuangan.

3.Akar Alang-Alang (Imperata cyllindrica)
Khasiat: menghilangkan haus, melancarkan kemih, mengatasi radang dan batu ginjal, hipertensi, dan lain-lain

4.Rambut dan Tongkol Jagung (Zea mays)
Khasiat : melancarkan kemih, mencegah dan mengatasi batu ginjal, hipertensi, kolesterol tinggi, kencing manis, dll.

5.Kismis
Khasiat : meningkatkan stamina, mencegah lemas dan kurang darah

6.Semangka dan Kulitnya (Citrullus vulgaris)
Khasiat : menghilangkan haus, melancarkan kemih, radang ginjal, prostat.

7.Ubi Jalar Merah (Ipomoea batatas Poir.)
Khasiat: perut kembung, peluruh kentut, masuk angin, gangguan lambung.

8.Temu Lawak (Curcuma xanthorrhiza)
Khasiat : meningkatkan stamina, perut kembung, peluruh kentut, mengatasi masuk angin, gangguan lambung dan pencernaan.

9.Kencur (Kaempferia galanga)
Khasiat : meningkatkan stamina, mengatasi masuk angin, gangguan lambung dan pencernaan seperti kembung, mual, muntah, dan lain-lain.

10.Kunyit (Curcuma longa)
Khasiat : meningkatkan vital energi, mengatasi radang lambung dan gangguan pencernaan (kembung & begah, mual).

11.Jahe (Zingiber officinale)
Khasiat : meningkatkan stamina, mengatasi kembung, masuk angin, pusing, mual dan mencegah muntah

12.Kapulaga (Amomum cardamomum)
Khasiat : mengatasi perut kembung dan sebah, mual, muntah

13.Cengkeh (Eugenia aromatica)
Khasiat : mengatasi muntah karena lambung dingin, mual, kembung

14.Kayu Manis (Cinnamomum burmanii)
Khasiat : mengatasi radang lambung, mual, muntah, kembung.

Sumber: hembing

8.07.2008

Memahami Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah

Apa yang terjadi pada hari Senin, 9 Juni 2008 bisa menjadi hari yang cukup menyenangkan, cukup melegakan atau justru menjadi hari yang tidak menyenangkan bahkan dinilai tidak adil dan merugikan. Apabila dikaitkan dengan perihal keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, maka bagi sebagian kalangan yang selama ini menginginkan agar Ahmadiyah dibubarkan, tentu ini merupakan kabar baik atau paling tidak melegakan, karena teka-teki tentang penerbitan SKB yang selama ini mereka tunggu dan tuntut kepada pemerintah akhirnya keluar juga. Namun sebaliknya, bagi Ahmadiyah dan pihak-pihak yang selama ini mendukung Ahmadiyah, keluarnya SKB tersebut tentu menjadi mimpi buruk dan menilai bahwa keputusan pemerintah tersebut tidak adil, sangat merugikan, dapat memicu konflik sosial, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bahkan melanggar UUD 1945 dan lain sebagainya.

Adanya pro kontra keluarnya SKB tersebut merupakan hal yang wajar, karena sebelumnya memang telah ada pihak yang pro kontra berkaitan dengan kehadiran Ahmadiyah. Jadi permasalahan yang saat ini harus diperhatikan adalah bagaimana pelaksanaan ketentuan-ketentuan SKB yang berisi peringatan dan perintah tersebut. Hal ini tergantung bagaimana pemerintah, aparat, masyarakat, pihak yang kontra Ahmadiyah dan Ahmadiyah itu sendiri dalam menyikapi SKB tersebut. Untuk dapat melihat hal ini, perlu memahami dan mencermati apa saja ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SKB yang dikeluarkan oleh dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, beserta Jaksa Agung.

Pertama, kepada siapa peringatan dan perintah ditujukan ? Berdasarkan isi dari beberapa ketentuan diktum SKB tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat, maka jelas bahwa SKB ini ditujukan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia, warga masyarakat dan aparat pemerintah dan pemerintah daerah.

Kedua, apa yang diperingatkan, diperintahkan dan sanksinya? Berkaitan dengan hal ini ada 3 bentuk, sesuai dengan subjek atau kepada siapa peringatan dan perintah tersebut ditujukan. Peringatan dan perintah yang ditujukan kepada warga masyarakat ada dua macam, sebagaimana diatur dalam diktum kesatu dan diktum keempat. Diktum kesatu, yaitu memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Sementara diktum keempat, yaitu memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Bentuk peringatan dan perintah pada diktum kesatu, isinya lebih menekankan agar warga masyarakat tidak melakukan salah satu delik agama, yaitu delik penodaan agama. Sedangkan bentuk peringatan dan perintah pada diktum keempat, isinya lebih menekankan agar warga masyarakat, baik yang kontra maupun yang tidak kontra terhadap Ahmadiyah, tetap menjaga kondisi yang kondusif dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum terhadap penganut Ahmadiyah, seperti pengusiran, perusakan rumah dan tempat ibadah, kekerasan, main hakim sendiri, dan lain sebagainya. Dua peringatan dan perintah ini harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat secara jelas dan utuh, sehingga tujuan dari dua peringatan dan perintah tersebut tercapai, yaitu tidak terulang kembali kasus-kasus seperti Ahmadiyah dimasa-masa yang akan datang dan masyarakat tidak bertindak anarkis, karena negara ini adalah negara hukum.

Dalam SKB tersebut pada diktum kelima, disebutkan bahwa jika diktum kesatu dan keempat tidak diindahkan, maka warga masyarakat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan sanksi diktum kesatu dan diktum keempat tersebut diantaranya mengacu kepada ketentuan kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam KUHP dan UU No. 1 Pnps/1965.

Kemudian peringatan dan perintah yang ditujukan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagaimana diatur dalam diktum kedua, yaitu memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. Berikutnya pada diktum ketiga ditentukan bahwa penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya. Sanksi yang dimaksud disini adalah mengacu pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 UU No. 1 Pnps/1965. Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa pelanggaran terhadap SKB yang dilakukan oleh organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi/aliran tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Sementara Pasal 3 mengatur bahwa jika ketentuan Pasal 2 sudah dilaksanakan, yaitu mengeluarkan peringatan dan perintah melalui SKB dan Presiden telah membubarkan serta menyatakan organisasi/aliran tersebut terlarang, namun orang, organisasi/aliran kepercayaan tersebut masih tetap melanggarnya, yaitu melanggar diktum kesatu SKB, maka orang, penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun.

Terakhir, diktum keenam, perintah yang ditujukan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Pelaksanaan perintah yang terakhir ini merupakan ujung tombak dari penegakan SKB ini, karena akan mengiringi pelaksanaan SKB tersebut, apakah SKB ini dipatuhi atau tidak !!!.***

Dwi Haryadi, S.H.,M.H.
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Bangka Belitung

6.17.2008

Pasal Penodaan Agama dalam KUHP

PASAL 156a KUHP selengkapnya berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang maha Esa.”

Perlu dijelaskan bahwa pasal tersebut tidak berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda, melainkan dari UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Pasal 4 undangundang tersebut langsung memerintahkan agar ketentuan di atas dimasukkan ke dalam KUHP.

Pasal 1 Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tegas menyebutkan larangan mengusahakan dukungan umum dan untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama. Ketentuan pasal ini selengkapnya berbunyi: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu”.

Pasal 156a ini dimasukkan ke dalam KUHP Bab V tentang Kejatahan terhadap Ketertiban Umum yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum. Juga terhadap orang atau golongan yang berlainan suku, agama, keturunan dan sebagainya. Pasal-pasal tersebut tampaknya merupakan penjabaran dari prinsip anti-diskriminasi dan untuk melindungi minoritas dari kewenang-wenangan kelompok mayoritas. Mengapa aturan tentang penodaan agama perlu dimasukkan dalam KUHP? Pertanyaan ini barangkali bisa dijawab dengan memperhatikan konsideran dalam UU No. 1/PNPS/1965 tersebut. Di sana disebutkan beberapa hal, antara lain: pertama, undang-undang ini dibuat untuk mengamankan Negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional dimana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi.


Kedua, timbulnya berbagai aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Aliranaliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama, sehingga perlu kewaspadaan nasional dengan mengeluarkan undang-undang ini. Ketiga, karena itu, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan; dan aturan ini melindungi ketenteraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Keempat, seraya menyebut enam agama yang diakui pemerintah (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu [Confusius]), undangundang ini berupaya sedemikian rupa agar aliran-aliran keagamaan di luar enam agama tersebut dibatasi kehadirannya. Pasal 156a dalam praktiknya memang menjadi semacam peluru yang mengancam, daripada melindungi warga Negara. Ancaman itu terutama bila digunakan oleh kekuatan yang anti demokrasi dan anti pluralisme, sehingga orang dengan mudah menuduh orang lain telah melakukan penodaan agama. Dalam pratiknya pasal ini seperti “pasal karet” (hatzaai articelen) yang bisa ditarik-ulur, mulur-mungkret untuk menjerat siapa saja yang dianggap menodai agama. Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat penulis komik, wartawan, pelaku ritual yang berbeda dengan mainstream, aliran sempalan, dan sebagainya. Karena kelenturannya itu, “pasal karet” bisa direntangkan hampir tanpa batas. Pada dasarnya, pasal ini tidak hanya bisa dipakai untuk menjerat aliran-aliran seperti Lia Eden dan Ahmadiyah, misalnya, melainkan juga bisa dikenakan kepada aliranaliran atau organisasi agama yang suka membuat kekerasan dan onar di dalam masyarakat yang mengatasnamakan agama tertentu. Sayangnya, dalam praktiknya, pasal 156a ini tidak pernah diterapkan baik oleh Polisi maupun Hakim untuk melindungi korban. Dalam kasus Lia “Eden” Aminudin, misalnya, yang justru ditangkap dan diadili ketika ada tekanan massa. Lia sebagai korban justru dikorbankan dan dijerat dengan pasal ini karena ada tekanan dari FPI yang dipicu oleh Fatwa MUI yang menganggapnya sesat. Jika dalam KUHP yang selama ini berlaku penodaan agama hanya ada dalam satu pasal (156a), dalam Rancangan KUHP yang merevisi KUHP lama, pasal penodaan agama diletakkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Keagamaan yang di dalamnya ada 8 (delapan) pasal. Dari delapan pasal itu dibagi dalam dua bagian: Bagian I mengatur tentang tindak pidana terhadap Agama. Bagian ini mengatur tentang Penghinaan terhadap Agama (pasal 341-344) dan Penghasutan untuk Meniadakan Keyakinan terhadap Agama (pasal 345). Bagian II mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah. Bagian ini mengatur dua hal, yaitu Gangguan terhadap Penyelenggaraan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan (pasal 346-347); dan Perusakan Tempat Ibadah (pasal 348). (Masalah ini akan dibahas di nomor selanjutnya) Dari gambaran tersebut dapatdilihat dengan jelas adanya upaya untuk merentangkan lebih luas aspek penodaan agama ini. Di sini perlu ketelitian dan antisipasi untuk menyusun dan memunculkan pasal-pasal tentang agama dalam R-KUHP yang lebih berorientasi pada perlindungan korban. Pasalpasal dalam R-KUHP tentang agama ini semestinya diorientasikan disamping untuk melindungi kepentingan umum, juga untuk melindungi kebebasan beragama baik mayoritas maupun minoritas dan juga melindungi minoritas dari ancaman diskriminasi dan kewewenangwenangan mayoritas. Pasal ini juga harus bisa menjamin bahwa perbedaan penafsiran dan cara pandang atas berbagai masalah keagamaan tidak kemudian dituduh melakukan penodaan agama. Karena, menuduh orang melakukan penodaan agama tidak bisa hanya berangkat dari asumsi dan prasangka, namun harus bias dibuktikan bahwa orang tersebut memang bermaksud melakukan permusuhan, merendahkan, dan melecehkan agama. Revisi KUHP tidak boleh disandera kelompok tertentu dengan meminjam “tangan Negara” guna memuluskan agenda-agenda politiknya.


Ahmad Suaedy dan Rumadi

6.13.2008

Isi lengkap SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah

Berikut isi lengkap SKB 3 Menteri berkenaan dengan Ahmadiyah

  1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.


  2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya, seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.


  3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi seusai peraturan perundangan.


  4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.


  5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tisak mengindahkan peringatan dan perintah dapai dikenai sanksi sesuai perundangan yang berlaku.


  6. Memerintahan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

6.06.2008

PELARANGAN AHMADIYAH DARI SUDUT PANDANG HUKUM

Ahmadiyah bagian dari bangsa Indonesia, memiliki hak untuk hidup, berserikat, berkumpul, memeluk agama atau keyakinan, beribadah, mendapat persamaan di muka hukum, tidak didiskriminasi, dan hak untuk bebas dari rasa takut dalam melaksanakan hak-haknya sebagai manusia dan warga negara. Hal itu dijamin dalam konstitusi, UUD 1945, UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi tentang Penghapusan Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan.

Sebagai negara hukum, Indonesia baik pemerintah, maupun masyarakatnya senantiasa melandaskan segala tindakannya berdasarkan hukum, konstitusi, dan perundang-undangan lainnya. Negara tidak terikat pada pendapat atau fatwa keagamaan yang berakibat mendiskreditkan atau mendiskriminasi kelompok lainnya.

Ahmadiyah berbadan hukum resmi sejak tahun 1953, tidak pernah melakukan atau menganjurkan melakukan kekerasan, keonaran, kerusuhan, makar, penjarahan, dan tindakan-tindakan melawan hukum lainnya.

Masalah agama atau keyakinan bukan urusan negara atau pemerintah, melainkan urusan seseorang dengan Tuhannya. Urusan negara adalah bagaimana mengatasi masalah kriminalitas, dan lainnya.

Ahmadiyah tidak mungkin dilarang karena satu-satunya ketentuan yang bisa digunakan untuk melarang, yakni UU No.1/pnps/1965 jo. Pasal 156a KUHP, merupakan ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945, dan bertentangan pula dengan ketentuan yang lebih baru, yakni UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Ahmadiyah tidak mungkin dilarang karena kalau sampai dilarang, mungkin berikutnya ANDA!

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda,

LOVE FOR ALL, HATRED FOR NONE