Wednesday, April 09, 2025

6.06.2008

PELARANGAN AHMADIYAH DARI SUDUT PANDANG HUKUM

Ahmadiyah bagian dari bangsa Indonesia, memiliki hak untuk hidup, berserikat, berkumpul, memeluk agama atau keyakinan, beribadah, mendapat persamaan di muka hukum, tidak didiskriminasi, dan hak untuk bebas dari rasa takut dalam melaksanakan hak-haknya sebagai manusia dan warga negara. Hal itu dijamin dalam konstitusi, UUD 1945, UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi tentang Penghapusan Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan agama dan keyakinan.

Sebagai negara hukum, Indonesia baik pemerintah, maupun masyarakatnya senantiasa melandaskan segala tindakannya berdasarkan hukum, konstitusi, dan perundang-undangan lainnya. Negara tidak terikat pada pendapat atau fatwa keagamaan yang berakibat mendiskreditkan atau mendiskriminasi kelompok lainnya.

Ahmadiyah berbadan hukum resmi sejak tahun 1953, tidak pernah melakukan atau menganjurkan melakukan kekerasan, keonaran, kerusuhan, makar, penjarahan, dan tindakan-tindakan melawan hukum lainnya.

Masalah agama atau keyakinan bukan urusan negara atau pemerintah, melainkan urusan seseorang dengan Tuhannya. Urusan negara adalah bagaimana mengatasi masalah kriminalitas, dan lainnya.

Ahmadiyah tidak mungkin dilarang karena satu-satunya ketentuan yang bisa digunakan untuk melarang, yakni UU No.1/pnps/1965 jo. Pasal 156a KUHP, merupakan ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945, dan bertentangan pula dengan ketentuan yang lebih baru, yakni UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Ahmadiyah tidak mungkin dilarang karena kalau sampai dilarang, mungkin berikutnya ANDA!

Baca Juga Artikel Lain Dalam Katagori Yang Sama



Widget by Hoctro | Jack Book

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda,

LOVE FOR ALL, HATRED FOR NONE