3.31.2009

Ahmadiyah Difatwakan Kafir Oleh Konferensi Islam Se-Dunia


JAWABAN:

Fatwa itu tidak mengikat, karena bukan Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah saw, bahkan seringkali Fatwa itu salah, seperti: fatwa kepada Imam Husein r.a., Imam Malik bin Anas r.a. Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Bukhari. Agar bertambah jelas perhatikanlah fakta sejarah berikut ini :

  1. Fatwa yang mengkafirkan Hadhrat Imam Husein r.a. berbunyi : “Bismillahirramanirrahiim”..........................., menurut saya sudah terbukti bahwa Husein bin Ali telah keluar dari agama Rasulullah Saw. (Islam) oleh karena itu wajiblah ia dihukum mati.Tanda tangan Qadhi,SYURAIHNote : Fatwa ini disertai stempel dan tanda tangan 100 orang Qadhi dan Mufthi (Jawahirul Kalam hal. 88 cetakan 1462 H, Ilmi Tibris, Iran)
  2. Fatwa yang ditujukan kepada Imam Malik bin Anas r.a. Akibat fatwa itu beliau disiksa dengan dicambuk 70 kali didepan khalayak ramai di kota Madinah hingga punggung beliau bermandikan darah, kemudian beliau diletakkan di atas punggung onta dan diarak keliling kota Madinah dalam keadaan bermandikan darah (Sirat Aimmah Arbiah oleh Mln. Syaid Rais Ahmad Jaffari hal. 293-294).
  3. Fatwa yang ditujukan kepada Imam Syafi’i. Akibat fatwa ulama Irak dan Mesir itu Hadhrat Imam Syafi’i dihina dan dianiaya. Beliau dibawa dari Yaman ke Bagdad dalam keadaan terbelenggu untuk dipenjarakan. Sepanjang perjalanan ribuan orang mencaci maki beliau dan meneriakan kematian beliau, sedang beliau hanya menundukan kepala (Kitab Harba’i Takfir hal. 23 cet. 2 April 1933).
  4. Fatwa kafir yang ditujukan kepada Imam Abu Hanifah. Akibat fatwa tesebut beliau disiksa dan dianiaya dengan sangat kejam sekali di dalam penjara. Akhirnya beliau diracun. Ketika efek racun itu terasa akan menyebabkan kematian, beliau segera bersujud sehingga beliau wafat dalam posisi sujud ke Hadhrat Allah swt. Lebih keji lagi, kuburan beliau digali lalu dimasukkan bangkai anjing bersama janazah beliau kemudian tempat itu dijadikan wc umum, nauzubillah (Kitab Najalisul Mukminin hal. 381, Siratun Nukman Sibli hal 63, Tarikhul Khulafa hal 141).
  5. Fatwa ulama-ulama Samarkand kepada Imam Bukhari r.a. sebagai kafir dan tidak bertuhan yang akibatnya beliau dibuang ke luar negeri.

Kini, coba renugkan! Pantaskah para Imam tersebut dikafirkan? Boleh dikata semua orang Islam sekarang ini menghormati dan mengikuti ilmu yang mereka wariskan. Kalau fatwa itu dibenarkan berarti semua orang Islam sekarang ini kafir, karena mereka itu pengikut dan penerus mereka. Betapa besar dosa ulama yang membuat fatwa tersebut, karena dapat membangkitkan kebencian dan kekerasan umat kepada para Imam yang sangat mencintai Allah swt dan Rasul-Nya serta meninggalkan warisan yang sangat berharga dan abadi bagi umat Islam hingga akhir zaman.

Baca Juga Artikel Lain Dalam Katagori Yang Sama



Widget by Hoctro | Jack Book

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda,

LOVE FOR ALL, HATRED FOR NONE